
Utarainteraktif – DPRD kabupaten Bengkulu Utara, mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terkait tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda). Rapat paripurna dilaksankan di lantai II ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin (30/3/2026)
Dasar pelaksanaan rapar paripurna untuk menindaklanjuti fungsi – fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana yang tercantum dalam peraturan DPRD kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan hasil keputusan rapat badan musyawaran DPRD kabupaten Bengkulu Utara melalui Berita Acara Rapat Nomor : 02/BA/Banmus /2026 tanggal 25 Maret 2026 lalu.
Rapat Paripurna DPRD Kebupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terkait tiga Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026.
Rapat Paripura, dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP, didampingi Waka 1, Ichram Nur Hidayat, ST, Waka 2, Herliyanto, S.IP, Sekwan DPRD BU Karwiyanto, S.Sos, dihadiri Bupati Arie Septia Adinata, pejabat stab Sekretariat DPRD BU, OPD BU, FKPD BU, maupun undangan lainnya.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, dalam rapat paripurna ini mengatakan, penyampaian Raperda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026, bukan sekedar wancana semata – mata, melainkan komitmen pemerintah daerah bersama lembaga DPRD untuk meningkatkan transpransi demi kesejahtraan seluruh masyarakat Bengkulu Utara.(Adv)















