UNS DAN BAPPERIDA BENGKULU UTARA SOSIALISASI ”PERKEMBANGAN KEJAHATAN KEUANGAN DAN TEKNOLOGI FINANSIAL”

551

Bengkulu Utara – Bapperida Bengkulu Utara dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo melakukan kerjasama dalam bidang pengabdian masyarakat dengan menggelar acara sosialisasi “Perkembangan Kejahatan Keuangan dan Teknologi Finansial”

Acara tersebut berlangsung di Ruang Pola Bapperida Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 26 November 2025.

Acara yang merupakan hasil kerjasama antara Bapperida dan Fakultas Hukum UNS ini di hadiri oleh beberapa Kepala Desa di Lingkup Kabupaten Bengkulu Utara, Pejabat Administratur, dan Pejabat Fungsional tertentu Bidang Perencanaan dan Penelitian.

Kegiatan sosialisasi ini digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman secara masiv tentang perkembangan kejahatan keuangan dan teknologi finansial yang saat ini marak terjadi tengah dimasyarakat.

Penyelenggaran acara sosialisasi di lakukan secara daring dan luring agar dapat mempermudah akses jangkauan audiens untuk ikut berpartisipasi aktif.

Dr. M. Dodi Hardinata., M.Si., CPOf., CPSP., CCMS. Selaku Pembicara utama dalam acara sosialisasi “Perkembangan Kejahatan Keuangan dan Teknologi Finansial” ini mengajak audien untuk senantiasa dapat berperan aktif sebagai agen yang dapat menginformasikan secara masif dampak dari kejahatan keuangan dan teknologi finansial yang dapat merugikan masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan pemahaman tentang kejahatan keuangan secara luas dan spesifik.

“Beberapa modus operandi kejahatan terbaru saat ini juga di paparan dalam kegiatan sosialisasi dimaksud. Hal menarik yang menjadi salah satu subtansi materi dalam sosialisasi adalah penggunaan AI (Artificial intelligence) untuk memfasilitasi terjadinya kejahatan keuangan dan teknologi finansial,” ucapnya.

“Dasar regulasi yang digunakan untuk menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan sosialisasi perkembangan kejahatan keuangan dan teknologi finansial adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kedua regulasi ini menurut pembicara menitikberatkan informasi adanya sanksi pidana dan sanksi administratif yang sangat berat bagi pelaku kejahatan keuangan dan teknologi finansial yang terbukti melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Dr. M. Dodi Hardinata., M.Si., CPOf., CPSP., CCMS. Menghimbau agar para perangkat desa dan pejabat daerah harus secara masiv dan kontinyu mensosialisasikan perkembangan kejahatan keuangan dan teknologi finansial ke masyarakat luas baik secara langsung maupun menggunakan platform media sosial. (Adv)