UtaraInteraktif – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan perkembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT. Ratu Samban Mining (PT. RSM).
Pada tahun 2007, Bupati Bengkulu Utara telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT. Niaga Baratama (KW. BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tanggal 20 Agustus 2007 dan Surat Keputusan Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT. Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining tanggal 20 Agustus 2007.
Namun, penerbitan kedua keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum dan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.
“Hari ini penyidik pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaannya, ada aliran sejumlah uang dari saksi SA sebesar Rp 600.000.000 guna penerbitan keputusan Bupati tersebut, “tegas Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar
Tersangka Fadilah Marik kemudian langsung ditahan di lapas Kelas 2A Bengkulu untuk 20 hari kedepan.
Reporter: repi pratomo















